SAMPIT | REALITAS – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi meminta pemerintah harus serius dalam menangani Program ketahanan pangan di Kotim.
ia mengatakan juga pemerintah melalui dinas terkait jangan hanya membuat program di atas kertas saja yang dibahas di DPRD pada saat pembahasan anggaran namun tidak dilaksanakan.
Ia meminta program ketahanan pangan ini benar-benar dilaksanakan baik itu bersifat fisik maupun non fisik, apalagi jika menyangkut kepentingan daerah dan masyarakat banyak.
Menurutnya, jika menyangkut hidup orang banyak maka hal itu wajjb dilaksakan. Jangan sampai nanti ketika sudah melewati tahun anggaran baru bergegas dilaksanakan, yang akhirnya berujung menjadi silpa.
Ia mencontohkan, di salah satu desa yakni Desa Pahirangan, masyarakat sudah mengusulkan peningkatan lahan pertanian namun tidak digubris.
“Padahal sangat jelas dalam ketentuan sebagaimana tercantum pada pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022,” katanya, 4 Februari 2022
Serta sebagai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dana desa diserahkan sepenuhnya kepada desa. Namun dalam pengelolaan masih ditemui ada yang tidak sesuai ketentuan sehingga perlunya peranan Camat dalam pembinaan dan pengawasan.
“Hal ini agar nantinya kepala desa dan camat tidak akan berurusan dengan hukum, karena kecamatan memiliki wewenang dalam koridor pengawasan terhadap dana desa,” tutup M Abadi.