Abadi Dipercaya Sebagai Ketua BK Dengan Komitmen yang Teguh

oleh -
Abadi Dipercaya Sebagai Ketua BK Dengan Komitmen yang Teguh
Ketua BK DPRD Kotim, M Abadi

Sampit | REALITAS – Muhammad Abadi dipercaya menjadi Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) setelah reposisi alat kelengkapan dewan, Senin, 14 Februari 2022.

Bahkan, ketua Fraksi PKB yang termasuk vokal di lembaga itu berjanji akan melaksanakan tugas Ketua BK secara tegas.

Apalagi belakangan ini banyaknya keluhan dan kritikan kepada wakil rakyat tentunya itu akan menjadi evaluasi tersendiri baginya.

“Terima kasih atas kepercayaan dan amanat untuk saya memimpin Badan Kehormatan. Saya akan berupaya melaksanakan tugas dan fungsi saya sebagaimana ketentuan yang sudah berlaku,”kata Abadi.

BACA JUGA:   Dinas Pendidikan Ditekan Untuk Proses Aktif

Abadi dipercaya memimpin BK DPRD Kotim setelah reposisi jabatan diinternal DPRD Kotim. Ketua Fraksi PKB ini menggantikan anggota Fraksi Nasdem Ramli.

Abadi kepada awak media menegaskan banyak hal yang harus dibenah untuk meningkatkan kedisiplinan di lembaga itu.

BACA JUGA:   DPRD Kotim Bakal Surati Sekwan

Terutama bagi mereka yang sering absen dalam kegiatan resmi DPRD, penggunaan seragam ataupun pakaian dinas sering tidak sesuai dengan ketentuan kemudian lagi berbagai pelanggaran lainnya.

Tentunya BK kata dia tidak bisa bekerja sendiri tanpa ada dukungan dari pimpinan dewan serta para ketua fraksi partai politik.

“Yang pasti kami akan berupaya menjalankan tugas sebagaimana yang diamanatkan kepada BK untuk mendisplinkan urusan internal ini,” ucap Abadi.

BACA JUGA:   Sempat Terhenti Pramuka di Kotim Kini Mulai Aktif Lagi

BK adalah alat kelangkapan yang bertugas untuk mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral para Anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRD.

BK juga meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD terhadap Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD hingga menjatuhkan sanksi kepada oknum wakil rakyat dan bisa berujung kepada pemecatan oknum anggota dewan itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.