Warga yang Ditahan Kasus Pencurian Sawit, Dewan Minta Dibebaskan

oleh -
Warga yang Ditahan Kasus Pencurian Sawit, Dewan Minta Dibebaskan

Sampit I REALITAS – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur, SP Lumban Gaol meminta warga yang ditahan kasus pencurian dan penadahan sawit di lahan HTR agar dibebaskan.

Haitu disampaikan dalam rapat dengar pendapat permasalahan sengketa lahan antara warga Desa Ramban dengan perusahaan sawit PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) meminta agar warga yang kini ditahan di Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dilepaskan.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Harus Perkuat Regulasi Penerapan Sekolah Gratis

“Kalau bisa saya sebagai penjamin, saya siap jadi penjamin mereka,”  ujar Gaol, Rabu, 26 Januari 2022.

Apalagi kata Gaol dalam permasalahan ini pelapor warga yang dianggap melakukan pencurian dan penadahan itu bukan dari perusahaan.

Namun pelapornya adalah Gapoktanhut Bagendang Raya sendiri yang mana kepengurusannya adalah warga setempat juga.

BACA JUGA:   Abadi Dipercaya Sebagai Ketua BK Dengan Komitmen yang Teguh

Di sisi lain dia juga meminta agar pemerintah kecamatan untuk melakukan rekonsiliasi agar tidak ada konflik yang terjadi antar warga. “Buatkan dalam rekomendasi, agar 12 warga yang diproses hukum itu agar dibebaskan,” tegasnya.

Sementara itu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim lainnya Abadi mengaku terkejut kalau warga yang diproses hukum itu atas laporan Gapoktanhut. “Setega itukah Gapoktan ini yang dilaporkan warganya sendiri,” ucap SP Lumban Gaol.

BACA JUGA:   Kepala Desa Diminta Harus Bisa Kembangkan BUMDes

Bahkan dia belum yakin pelaporan warga itu murni atas inisiasi dari Gapoktanhut itu sendiri. Dari itu dirinya meminta agar jangan ada yang ditutup-tutupi.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.