ACEH | Realitas – Polisi syariah Kota Banda Aceh mengamankan dua pasangan non muhrim yang diduga sedang pesta sabu di dalam sebuah mobil. Saat diamankan polisi menyita sebanyak 7 paket sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (24/1/2022) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. pasangan tersebut, dua orang pria yang berinisial HI, AM dan dua orang perempuan berinisial SIL serta PF diamankan polisi syariah.
Dikutip dari laman News.detik.com, Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH/polisi syariah) Kota Banda Aceh Ardiansyah, mengatakan penangkapan itu bermula saat polisi syariah sedang berpatroli di Jalan Ulee Lheue menuju Gampong Jawa. Petugas lalu melihat satu mobil yang mencurigakan terparkir di sekitar lokasi.
“Ketika dihampiri petugas, satu orang kabur dan tinggal dua pasangan serta satu cowok. Kita amankan dua pasangan karena terindikasi menggunakan sabu,” kata Ardiansyah kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Saat diamankan, polisi syariah menemukan barang bukti sabu sebanyak tujuh paket. Polisi syariah kemudian menyerahkan keempatnya ke Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kita duga mereka pakai sabu. Mereka statusnya pacaran,” jelas Ardiansyah.
Ardiansyah menyebut, pihaknya hanya menyelidiki indikasi melakukan ikhtilat atau khalwat. Namun karena ada barang bukti sabu, kasus itu kini diserahkan ke polisi.
“Kita hanya mengamankan saja. Untuk penyidikan sudah kita serahkan ke Polresta Banda Aceh,” ujar Ardiansyah.
[Red]