Sulut | Realitas – Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip yang divonis hakim empat tahun penjara terkait kasus gratifikasi saat dirinya masih menjabat . Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara.
Usai persidangan, Sri Manalip mendatangi ketiga anaknya dan sanak saudara yang hadir, memeluk mereka satu per satu. Ketiga anak dan sanak saudara yang hadir pun tak kuasa menahan tangis mendengar putusan hakim.
Bukan tanpa sebab. Karena Sri Manalip belumlah genap setahun bebas dari penjara. Kini, dia harus kembali menelan pil pahit atas putusan hakim.
Kasusnya yang kedua ini mulai berproses di Pengadilan Negeri Manado pada September 2021 dan kemarin Sri Manalip akhirnya divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Dalam sidang putusan Selasa kemarin, hakim menyatakan Sri terbukti memperkaya diri dengan menerima commitment fee dari beragam proyek di wilayahnya selama menjabat.
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim mengungkapkan terdapat selisih uang sekitar Rp 1 miliar dari yang diterima sesungguhnya oleh Sri Manalip.
Sehingga, Sri Manalip hanya menerima commitment fee dari para kontraktor sejumlah Rp 9.303.500.000.
“Commitment fee diterima oleh terdakwa dari mantan Ketua Pokja John Rianto Majampoh, Frans Lua, Azaria Mahatuil dan Jelbi Eris di rumah dinas bupati maupun rumah pribadi,” ujar hakim, Edy Darma Putra.
Sedangkan uang sejumlah Rp1.542.000.000 tidak diterima oleh Sri Manalip melainkan masuk ke kantong para mantan Ketua Pokja dan Jelbi Eris. Berdasarkan fakta persidangan australia real money casinos, ketiga mantan ketua Pokja juga terbukti meminta commitment fee dari para kontraktor sebesar 1,5-3 persen.
Sri Manalip terbukti melanggar Pasal 12B Pasal 12B Ayat (1) dan Pasal 12C Ayat (1) UU UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Gratifikasi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Selain pidana empat tahun penjara, Sri Manalip juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan tiga bulan.
Lalu Sri Manalip juga diminta membayar uang ganti rugi sebesar Rp 9.303.500.000 yang jika tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Sri Manalip disita negara untuk dibayarkan sebagai uang ganti rugi.
“Kalau harta masih tidak cukup untuk membayar ganti rugi, maka akan diganti hukuman penjara selama dua tahun,” kata hakim Djamaludin.
Kemudian rumah yang baru saja dibeli oleh Sri Manalip di Perumahan Citra Grand Blok Q, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat juga disita negara.
[*to-65]