KALTENG I MEDIAREALITAS – Dua orang peria pemilik dan penjual narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan ditangkap Polisi.
Kedua orang pria itu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong Kalimantan Selatan pada hari, Rabu 5 Januari 2022.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Mujiono pada hari, Kamis (6/1/2022) siang membenarkan adanya dua orang yang ditangkap karena edarkan dan menjual sabu.
Lebih lanjut ia mengatakan kedua orang yang ditangkap tersebut adalah penjual dan pembeli sabu yang ditangkap dalam dua lokasi tempat kejadian perkara, ujar Riza Muttaqin
Tersangka pertama bernama MH alias Rian (24), warga Desa Masintan, Kecamatan Kelua yang membeli barang dari Haris (30), warga Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua, Tabalong.
Kedua orang yang tersebut masih satu jaringan yakni Rian membeli sabu dari Haris sehingga pelaku yang ditangkap pertama adalah Rian kemudian kasus dikembangkan hingga akhirnya ditangkaplah Haris pelaku yang menjual barang haram tersebut.
Pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu kembali berhasil dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong.
Kali ini dua pria, MH alias Rian (24), warga Desa Masintan, Kecamatan Kelua dan HA alias Haris (30), warga Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua, Tabalong, Kalsel, yang dibekuk petugas, Rabu (5/1/2022) siang.
Dari penangkapan kedua orang ini, petugas juga berhasil menyita barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu berat kotor 0,25 gram, setelah ditimbang berat bersihnya 0,08 gram, 1 timbangan digital dan barang bukti lainnya.
Oleh karena itu para tersangka saat ini sudah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan Satresnakoba Polres Tabalong.
Sumber : tribunkalteng