Realitas | Sampit – Legislator PAN DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu, meminta kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Satpol PP agar melakukan pendekatan hukum secara humanis kepada masyarakat.
Legislator PAN ini berharap agar Satpol PP saat melakukan pendekatan hukum kepada masyarakat terkait penyelenggaraan perda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, harus humanis.
“Humanis diperlukan karena objek pelayanan Polisi Pamong Praja adalah masyarakat, sehingga sentuhan manusia sangat dibutuhkan. Salam, Sapa, dan Senyum atau “3S” diperlukan,” kata legislator PAN yang merupakan Ketua Fraksi ini.
Langkah itu, kata dia, wajib dilakukan untuk menunjukan bahwa polisi pamong praja adalah pribadi-pribadi yang ramah, mampu memberikan ketulusan pelayanan melalui konsep “3S” tersebut.
Karena, lanjut dia, keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja merupakan salah satu potensi sumber daya aparatur yang sangat penting dalam pemerintahan daerah.
Disebutkan anggota Bapemperda ini, pada era keterbukaan informasi, masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi serta dapat membandingkan kualitas pelayanan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah.
Apabila layanan yang diberikan tidak maksimal, maka secara real time dapat terpublikasi melalui komunikasi sosial online.
Oleh sebab itu, tambah Dadang, pada kesempatan ini Fraksi PAN menghimbau kepada Kepala Daerah agar menempatkan aparatur di Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kotawaringin Timur ini dengan mempertimbangkan secara matang kompetensi dan latar belakang keilmuan yang dimiliki, demikian.
[Misnato]