Realitas | Kapuas – Gegara membacok korban berinisial YDT (47) dengan parang hingga korban mengalami luka-luka, pelaku berinisial RA (26) diamankan polisi, pada Senin, 29 November 2021.
Tidak terima dengan pembacokan tersebut korban berinisial YFT melaporkan pelaku RA ke Personel Polsek Timpah, Polres Kapuas. Akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa YDT, di aniaya dengan cara dibacok pelaku RA menggunakan parang. Peristiwa tersebut terjadi di Mes Manarang PT Kapuas Tunggal Persada.
Tepatnya di Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Minggu, 28 November 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Tidak berselang lama seusai kejadian tersebut, pelaku yang merupakan warga Kabupaten Barito Selatan ini berhasil diamankan kepolisian setempat tanpa ada perlawanan, untuk menjalani proses penyidikan dan proses lebih lanjut.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, bahwa pihaknya membenarkan peristiwa itu terjadi.
“Iya benar untuk pelaku sudah diamankan. Penanganan lebih lanjut oleh Polsek Timpah,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, Senin, 29 November 2021.
Kronologis kejadian itu terjadi, jelas Kristanto terjadi pada Minggu, 28 November 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Mes Manarang PT. Kapuas Tunggal Persada Desa Lungkuh Layang Kecamatan Timpah telah terjadi tindak pidana penganiayaan.
Lanjut dia, pelaku diduga emosi akibat perselisihan sehari sebelum kejadian dengan korban. Hingga kejadian penganiayaan itu terjadi dengan membacok korban menggunakan parang menyebabkan korban luka-luka.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, pelaku dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat, hingga diamankan.
“Barang bukti diamankan berupa satu buah senjata tajam jenis parang, satu lembar kaos korban. Pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan,” tukas dia.
[Misnato].