Satresnarkoba Polres Kotim Ringkus Satu Pedagang Jadi Pengedar Sabu

oleh -
Satresnarkoba Polres Kotim Ringkus Satu Pedagang Jadi Pengedar Sabu

SAMPIT | Realitas – Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Kotim berhasil meringkus seorang pedagang di Kabupaten Kotawaringin Timur yang menjadi pengedar Sabu pada hari, Kamis (23/9/2021) lalu.

Pelaku yang berinisial RD (40) diamankan Satresnarkoba di Jalan Moh Hatta Gang Kusuma Indah Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Sampit saat berada didalam kamar rumahnya.

Kasat Narkoba AKP Syaifullah, mewakili Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin ketika di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut kepada awak media, Minggu (26/9/2021).

BACA JUGA:   Warga Sampit Jatuh Dari Pagar Rumah Saat Nonton Pawai, Tangan Patah

Dijelaskan Kasat bahwa penangkapan terhadap pelaku yang kesehariannya sebagai pedagang ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut yang dilakukan oleh pelaku.

Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Kotim langsung melakukan penyelidikan. “Setelah kita mengetahui keberadaan pelaku kita langsung lakukan penangkapan,”Kata Kasat Narkoba AKP Syaifullah.

BACA JUGA:   Diduga Gelapkan BLT DD, Kades Basirih Hulu Catut Nama Presiden dan Gubernur

Saat itu kata Kasat, pelaku yang sedang berada didalam kamar rumahnya kaget ketika melihat anggota kepolisian melakukan penggrebekan. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan beberapa barang bukti.

“Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 1,11 gram, 1 pak plastik klip kecil, celana pendek, handphone, timbangan digital,uang Rp 200, sendok sabu dan alat hisap sabu berupa bong,” ujar Kasat Narkoba AKP Syaifullah.

BACA JUGA:   Malam HUT Kotim Jalur Terowongan Nur Mentaya Ditutup

“Terhadap pelaku kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat Narkoba AKP Syaifullah. [Misnato].

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.