Polisi Musnahkan 1,3 Kg Sabu, Hasil Penindakan 3 Wilayah di Kalteng

oleh -
Polisi Musnahkan 1,3 Kg Sabu, Hasil Penindakan 3 Wilayah di Kalteng

Palangka Raya I Realitas –  Polisi musnahkan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1,3 kilogram atau persisnya 1,374,58 gram dari hasil pengungkapan di tiga wilayah pada hari, Jumat (17/09/2021).

Pemusnahan tersebut langsung di pimpin oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., dan Diresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K, M.H, serta Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H., Kepala BNNP Kalteng, Kajati Kalteng, Kepala BPOM Provinsi dan Kabinda Kalteng.

BACA JUGA:   9 Tahun Penjara Denda 1 Miliar JPU Tuntut Terdakwa David Dipersidangan

Dalam sambutannya, Kapolda Kalteng mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan periode bulan Juli – Agustus 2021 di 3 wilayah kabupaten dan kota. Adapun total semuanya adalah 11 kasus dengan mengamankan pelaku sebanyak 11 tersangka.

Pengungkapan di 3 wilayah itu yakni di Kota Palangka Raya (8 kasus, 8 tersangka, barang bukti 1.258,66 gram), Kabupaten Kotawaringin Timur (1 kasus, 1 tersangka, barang bukti 68,4 gram), Kabupaten Kapuas (2 kasus, 2 tersangka, barang bukti 47,52gram).

BACA JUGA:   Sebarkan Foto Tanpa Busana, Pria di Palangka Raya Dijerat UUITE

“Barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku berasal dari Pontianak (Kalbar) dan Banjarmasin (Kalsel) yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng.

Polda Kalteng akan terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba.

Tentunya juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba),” tambah Kapolda Kalteng.

BACA JUGA:   Pemuda di Kalteng Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Sabu

“Akibat perbuatannya, kini para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda 1 Miliar, maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 Miliar,” pungkas nya. (Misnato/trbn)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.