4,63 Gram Sabu dan Tersangka di Ringkus Polisi

oleh -
4,63 Gram Sabu dan Tersangka di Ringkus Polisi

Palangka Raya | Realitas – Sebanyak 4,63 gram sabu-sabu dan tersangka berinisial JF (29) berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Jumat (24/9/2021) malam.

Pria berinisial JF (29) ini ditangkap akibat menyimpan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4,64 gram.

Tersangka ini berhasil diringkus petugas saat berada di Jalan G. Obos XVI Gang Bandar, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (24/9/2021) malam.

BACA JUGA:   Suzuki Ertiga Nyungsep di Parit Jalan Palangka Raya

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandu Alfadien Mustofa, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan kepada media ini bahwa penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB, yang berawal dari informasi masyarakat dan upaya penyelidikan dari petugas tentang adanya dugaan peredaran narkotika.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas pun berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat total 4,63 Gram,” ungkap Kasat Resnarkoba, Senin (27/9/2021).

BACA JUGA:   Polresta Palangka Raya Ikuti Latpraops Patuh 2021 Secara Virtual

Selain dua paket itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yang diduga berkaitan erat dengan barang tersebut, yakni satu unit timbangan digital, satu buah kartu ATM dan seunit Handphone Merk Vivo warna hitam biru.

“Tersangka beserta barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh para petugas dari Satresnarkoba,” Jelas Kasat Narkoba.

BACA JUGA:   Sebarkan Foto Tanpa Busana, Pria di Palangka Raya Dijerat UUITE

Apabila terbukti dua paket tersebut adalah sabu, tersangka pun terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 Tahun penjara. [Misnato]

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.