15 Bulan Penjara Terdakwa Harpendi Feri Gultom Divonis Hakim PN Kotim

oleh -
15 Bulan Penjara Terdakwa Harpendi Feri Gultom Divonis Hakim PN Kotim

SAMPIT | Realitas – Selama 15 bulan penjara vonis yang dijatuhkan Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Kotim kepada Harpendi Feri Gultom terdakwa yang menggelapkan buah sawit milik bosnya Sardi Salvator Simbolon.

Pada persidangan terakhir kali ini hakim majelis Pengadilan Negeri (PN) Kotim telah membacakan putusannya bahwa,”Menjatuhkan hukuman selama 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan) penjara kepada terdakwa Harpendi Feri Gultom,” kata majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang diketuai oleh Ardhi Wijayanto.

BACA JUGA:   Wisata Danau Biru Kotim Telan Satu Pelajar SMP

Dalam vonis ini terdakwa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit dibidik dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP sebagaimana yang didakwa oleh penuntut umum.

Terdakwa menggelapkan buah sawit yang diangkutnya saat diminta untuk mengantar buah sawit dengan menggunakan truk yang dikemudikan nya.

BACA JUGA:   Malam HUT Kotim Jalur Terowongan Nur Mentaya Ditutup

Saat pengangkutan tersebut muncul niat terdakwa sebagaimana terungkap, Kamis 29 Juli 2021 kalau penggelapan buah sawit itu dilakukannya pada Kamis 17 Mei 2002 pukul 21.00 WIB.

Terdakwa menjual buah sawit tersebut dengan Suri di Jakan Tjilik Riwut Desa pundu Kecamatan Cempaga Hulu dengan harga Rp 14.800.000.

BACA JUGA:   Diduga Gelapkan BLT DD, Kades Basirih Hulu Catut Nama Presiden dan Gubernur

Usai menjual sawit tersebut terdakwa meninggalkan truk korban di pinggir jalan dan kemudian kabur.

Akibat kejadian tersebut korban alami kerugian sebesar Rp 28 juta.

Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa Rahmi Amali. Sebelumnya terdakwa dituntut selama 18 bulan penjara. [Misnato]

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.